Khutbah Jum'at Ramadhan: Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Khutbah Jum'at Ramadhan: Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan merupakan hal yang penting untuk selalu mencari, bagaimana tentang penetapannya apakah sesuai dengan hadist dan dalilnya silahkan anda lihat kajiannya berikut ini

Khutbah Pertama
Ma’asyiratul Muslimin wa rakhimakuullah
Bertakwalah kalian kepada Allah SAW dan bersyukurlah kepada-Nya atas kemudahan yang telah diberikan kepada kalian:

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim
Diantara bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada manusia dan penghapusan kesusahan dari diri kita adalah Dia telah menentukan permulaan akhiran waktu-waktu ibadah dengan tanda-tanda yang jelas sehingga dapat diketahu oleh setiap orang, baik yang awam maupun yang terpelajar.
Diantaranya adalah permulaan dan akhir bulan Ramadhan yang penuh berkah. Nabi telah bersabda, “jangan kalian berpuasa  sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka sehngga kalian melihatnya, dan jika kalian tidak dapat melihatnya maka sempurnakan bulan tigapuluh hari.”
Nabi SAW telah menjelaskan bahwasannya awal kewajiban puasa dan selesainya ditentukan oleh salah satu dari dua hal: melihat hilal, atau menyempurnakan bulan tiga puluh hari. Apabila salah seorang dari kaum muslimin telah melihat hilal pada awal masuknya bulan Raadhan, maka bulan telah ditetapkan. Danbagi kaum muslimin wajib berpuasa. Dan tidak disyaratkan hilal harus dilihat oleh banyak orang.
Diriwayatkan dari Jabir R.A, Ia berkata, “seorang baduwi datang kepada Nabi SAW dan berkata kepadanya, “sesungguhnya aku telah melihat hilal (yakni, Hilal Ramadhan). “Lantas Nabi SAW bertanya,” Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah? Ia menjawab, Ya. Beliau bertana,’Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah? Ia menjawab, Ya, Beliau bersabda,’Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang bahwa besok mereka berpuasa.” (HR Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata , “orang-orang sedang melihat hilal, lalu aku memberitahu Rasulullah bahwasanya aku telah melihatnya lantas beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa dengan satu orang saksi yang muslim, dan akhir puasa dengan dua orang saksi.
Hal itu wallahu’alam karena masuknya Ramadhan tidak terdapat tuduhan, maka informasi  dari satu orang dapat diterima, disamping alasan kehati-hatian dalam beribadah. Sedangkan selesainya Ramadhan, terdapat tuduhan yaitu kesukaan manusia dengan berbuka. Maka, dengan alasan tersebut tidak cukup dengan kesaksian satu orang, perlu dua orang saksi dan dei kehati-hatian dalam beribadah, disamping ada alasan bahwa, “Asalnya masih dalam Ramadhan, dan tidak keluar dari asal kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.”
Sedangkan perkara yang kedua yang diperintahkanoleh Rasulullah SAW dalam berpuasa dan selesainya adalah dengan kewajiban menyempurnkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari ketika  hilal tidak dapat dilihat . Karena, yang asal adalah tetapnya bulan dan kehati-hatian dalam beribadah  ketika keluar ibadah. Oleh karena itu, jika ada orang yang menanggap bahwa berpuasa dengan selesainya perdoman kepada selain dua tanda yang telah ditentukan oleh Rasulullah  kepada umatnya ini, seperti orang yang mengatakan, “berpuasa dan selesainya ditentukan oleh informasi hisab dan ilmu falak,’maka ia telah menambah sesuatu yang telah disyari’atkan oleh Allah dan Rasulullah serta ijma’ kaum muslimin. Ia telah menambah tanda ketiga dari hasil ciptaannya, “setiap bid’ah adalah sesat.”
Ada sekelompok orang yang mengklai dirinya sebagai pakar ilmu hisab yang bodoh membuat orang-orang kebingungan setiap tahun. Mereka membuat ragu konsep rukyatul hilal dan membuat pencitraan buruk kepadanya, jika usaha melihat hilal berbeda dengan hasil hisabnya. Mereka menginginkan agar kaum muslimin mengikuti ahli hisab dalam berpuasa dan akhir puasa. Karena, mereka menganggap bahwa ahli hisab lebih tepat dan benar.
Imam Ibnu Taimiah pernah mengomentari tentang mereka,”Sesungguhnya aku telah melihat orang-orang pada bulan puasanya dan juga pada bulan lainnya, diantara mereka ada yang mendengarkan pendapat ahli hisab yang bodoh yang mengatakan bahwa hilal dapat dilihat atau tidak dapat dilihat, baik tertutup aatau tertutup dan jelas terlihat, sampai aku mendapat informasi bahwa diantara hakim ada yang menolak kesaksian sejumlah orang yang terpercaya karena pendapat ahli hisab yang bodoh dan pendusta yang mengatakan,” Terlihata atau tidak.” Maka ia termasuk orang yang mendustakan kebenaran.” Dan hal itu tercantum dalam perkataan beliau,” Sesungguhna kami mengetahui bahaya ini dari agama islam bahwa beribadah yang berpedoman dengan informasi ahli hisab yang mengatakan,’baik hilal terlihat atau tidak,’ dalam hal rukatul hilal berpuasa atau haji atau iddah atau illa’ atau yang lainnya ang merupakan hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal adalah dilarang.
Sedangkan teks-teks yang berasal dari Nabi SAW yang berhubungan dengan hal itu sangat banyak. Kaum muslimin telah berijtima’akan hal itu dan tdak diketahui adanya perselisihan lama maupun perselisihan baru sama sekali. Pendapat orang-orang yang bodoh termasuk bid’ah dalam agama,karena bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW Beliau telah bersabda,”Barang siapa berbuat suatu amalan tidak berdasarkan perintah kami, maka akan tertolak.”
Dalam perkara ini terdapat unsur mencerdaskan saksi-saksi yang terpercaya mencemarkan nama baik mereka dengan dusta dan keji. Didalamnya terdapat kecemasan terhadap pemikiran-pemikiran orang awam dan membingungkan kaum muslimin. Didalamnya terdapat pencederaan terhadap para hakim dan tuduhan terhadap ereka bahwa mereka mempermudah penerimaan kesaksian para saksi. Di dalamnya juga terdapat pembatalan terhadap hukum dan keputusan tentang masalah itu, dan di dalamnya jga terdapat pencederaan terhadap para pemimpin kaum muslimin yang berwenang dalam elaksanakan hukum pengadilan dana yang memiliki wewenang dalam memerintahkan orang-orang untuk berpuasa dan selesai berpuasa dengan apa-apa yang mewajibkannya.
Apa yang mereka katakan ini, walaupun sesungguhnya perkataan mereka perlu diwaspadai dan kebanyakan perkataan mereka menampakkan bahya dalam kaum musliin menjalankannya. Perbuatan ahli hisab mengandung kesalahan, karena termasu perbuatan manusa, yang tidak bersih dari kekeliruan. Ia juga memberatkan dan menyesakkan, karena hisab tidak dapat diketahui oleh setiap orang dan tdak pula dikuasai oleh semua spesialis ilmu hisab disetiap tempat dan waktu.
Seandainya kita menganggap bahwa mengambil pendapatnya itu dibenarkan dan tidak ada kesalahan, meskipun demikian tetap saja hal itu merupakan anggapan yang jauh dari benar. Karena, agama kita dibangun diatas pondasi kemudahan dan keringanan. Dan Alhamdulillah tidak ada kesusahan di dalam islam. Oleh karena itu, Islam telah mengkondisikan kau muslimin di dalam puasa dan berakhirnya puasa dengan tanda yang jelas yang diketahui oleh setiap orang dan disetiap tempat dan waktu, untuk yang ada d kota dan di desa, untuk jama’ah dan individu, dan untuk yang terpelajar dan yang awam.
Dan Alhamdulillah semuanya penuh kemudahan, Maka, Janganlah kalian tergoda, wahai kaum muslimin, dengan apa yang mereka katakan. Sesungguhnya pendapat mereka adalah nyeleneh, bodoh syari’at agama yangdiznkan oleh Allah SWT.
Berpuasalah dan akhirilah puasa kalian bersama jama’ah kaum muslimin sebagaiamana diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
      تُفْطِرُوْنَ  يَوْمَ وَفِطْرُكُمْتَصُوْمُوْنَ يَوْمَ صَوْمَكُمْ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, dan selesainya adalah pada saat kalian selesai.” ( HR. At-Trimidzi dan lainnya)
Imam Ahmad dan yang lainnya telah berkata, “Berpuasa dan mengakhiri puasa bersama ia dan jama’ah kaum muslimim dalam keadaan cerah dan berawan, “beliau berkata, “ Tangan Allah bersama jama’ah.”
Seandainya dikira-kira jika kaum muslimin bersungguh-sungguh di dalam melihat hilal pada malam ketiga puluh namun mereka tidak dapat melihatnya maka mereka menyempurnakan bulan menjadi tigapuluh hari. Kemudian seteah itu terlihat bahwa hilal terlihat pada malam itu, maka mereka harus mengqadla puasa sesuai dengan hari dimana mereka tidak berpuasa. Tidak ada kesulitan bagi mereka. Mereka dimaklui dan diberi pahala.
Sedangkan apabila mereka berpuasa atas dasar inforasi dari ahli hisab maka mereka berdosa walaupun perhitungannya tepat. Karena, mereka melakukan amal ibadah atas dasar sesuatu yang diperintahkan, kemudian amal ibadah mereka dengan mengkuti pendapat ahli hisab kadang-kadang melakukan ibadah puasa sebelum waktunya tiba. Padahal, Nabi SAW melarang mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari:
Nabi telah bersabda:
لاَ تُقَّدِمُوْا الشَهْرَ بِصِيَامِ وَلاَ يَوْمَيْنِّ
Janganlah kalian mendahului bulan Raadhan dengan puasa satu hari atau dua hari.” (HR Abu Dawud).
Ammar bisn Yasir RA berkata,” Barang sia berpuasa pada hari yang eragukan, maka ia telah berbuat maksiat terhadap Abul Qasim RA (HR Ashabus Sunnan dan ditashihkan oleh At tirmidzi, dan diriwayatkan oleh Bukhari dengan menghubungkan hadist,” Dan terkadang beramal dengan pendapatnya ahli hisab menyebabkan keterlambatan dalam puasa dari awal bulan.
Sebagian orang yang mengaku ilmuwan berkata, “lmu pengetahuan berkembang.”yang mereka maksud dengan ilmu pengetahuan adalah kemajuan industri dan teknologi modern serta ilmu falak. Mereka berkata, “iLmu hisab telah berkemabng, maka ahli hisab dapat mengetahui apakah hilal ataukah tidak....”
Kami katakan kepada mereka, “ Pertama, lmu hisab sudah ada sejak lama. Akan tetapi Syari’i tidak mengambilnya sebagai dasar hukum. Karena, ia mengandung kesalahan dan memicu perselisihan. Sebab, ahli hisab tidak pernah sepakat selamanya.
Kedua, ibadah-ibadah ditentukan secara tauqifiy. Sumbernya adalah perintah dan larangan. Syar’i telah memerintahkan berpuasa dan mengakhirinya dengan rukyatul hilal. Dia telah melarang berpuasa dan engakhirinya tanpa melihat hilal atau menggeapkan tiga puluh hari, untuk memudahkan hamba-hambaNya dan menjauhkan diri dari keraguan dan kebingungan sehingga Dia menghubungkan hukum dengan sesuatu yang dapat diindera dan tidak ada ruang untuk diperdebatkan.
Diperbolehkan menggunakan alat-alat yang dapat membantu dalam rukyah, seperti teropong dan kacamata pembesar, jika hal itu di dapat dengan cara yang mudah dan tidak meberatkan. Dan kita tidak diwajibkan membuat dan menggunakannya. Akan tetapi, Jika ada maka tidak menjadi persoalan menggunakannya.
Hadirin Rakhimakumullah
Bertakwalah kepada Allah SWT, dan terikatlah dengan apa yang telah disyari’atkan oleh Allah SWT kepada kalian, karena di dalamnya ada kecukupan dan hidayah
.
* štRqè=t«ó¡o Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }Ïd àMÏ%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3 }§øŠs9ur ŽÉ9ø9$# br'Î/ (#qè?ù's? šVqãŠç6ø9$# `ÏB $ydÍqßgàß £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# Ç`tB 4s+¨?$# 3 (#qè?ù&ur šVqãç7ø9$# ô`ÏB $ygÎ/ºuqö/r& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÊÑÒÈ
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu  beruntung     
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}. ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
Jamaa’ah Jum’at Rakhimakulullah
Bertakwalah kalian kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa sebaik-baik pembicaraan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, Ketahuilah bahwa tidak boleh berpuasa pada hari yang eragukan, yaitu pada hari ketiga puluh bulan sya;ban, ketika hilal Ramadhan belum bisa dilihat, karena ada awan atau penghalang. Karena nabi telah memerintahkan agar menggap hari itu sebagai bagian dari bulan sya;ban, dimana beliau telah bersabada:
فإ ن غمّ عليكم فأ كملوا العدّة ثلاثين
    Dan jika kalian tidak dapat melihatnya, maka genapkanlan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari (Al-Bukhari)
Boleh Berpuasa sunnah pada hari itu bagi seseorang yang terbiasa dengan puasa hari senin atu kamis, dan kebetulan bertemu dengan hari syak, akan tetapi ia berpuasa karena memang kebiasaan seperti itu, Demikian juga orang yang sedang mengqadla puasa Ramadhan.yang telah lalu. Ia berpuasa pada hari itu sebab mengqadla.
Dilarangnya berpuasa pada hari tersebut adalah karena telah memasuki bulan Raadhan yang baru sebagai bab ihtyath atau karena mengikuti pendapat ahli hisab bahwasannya sudah masuk ramadhan da hal itu adalah bida’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.


Subscribe to receive free email updates: