Ketentuan Zakat Fitrah / Zakat Fitri Sesuai Petunjuk Nabi SAW

Zakat Fitrah atau yang dimaksud dengan zakat fitri adalah salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan tanpa ada pengecualian yang dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Ada satu hadist yang menyatakan tentang hal ini seperti yang diriwayatkan ole Mutafffaq 'alyih


Ketentuan zakat fitrah atau ftiri ini berdasarkan oleh  Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim dengan ketetuan bahwasannya  orang yang mampu mengeluarkan zakat diwajibkan untuk berzakat sebesar 1 (satu) sha' (2,176 kg) atau yang dibulatkan dengan 2,5 kg. Hal itu sebagaimana  Ibn umar ra.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللّهِ صلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ صاَعاً مِنْ تَمْرٍ اَوْ صاَعاً مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَ اْلحُرِّ وَاْلذَّكَرِ واْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالكَبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهاَ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلىَ الصَلاَةِ

Artinya: " Rasulullah Saw telah mewaibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sho' dari gandum terhadap seorang hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang orang keluar shalat." (Muttafaq 'alyh)

Jika di Indonesia bahan pokok yang harus dikeluarkan adalah beras karena masyarakatnya sebagian besar menggunakan beras sebagai bahan pokok makanan setiap hari berbeda halnya jika suatu keadaan masyarakat yang memakan jagung setiap harinya alias bahan pokok mereka adalah jagung, maka mereka harus menggunakan jagung sebagai zakat fitrah. Dalam berzakat yang harus dikeluarkan adalah Bahan pokok,bukan uang atau barang lainnya yang tidak sepadan dengan bahan pokok yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri

Apabila anak-anak, dewasa yang belum memiliki pekerjaan. ataupun bayi yang baru lahir maka yang wajib menanggung adalah kepala keluarga terhadap keluarga yang wajib untuk dizakati meskipun bayi yang baru lahir sebelum ditunaikannya shalat Idul fitri karena waktu bersazakat ini sebaiknya sebelum menunaikan waktu untuk shalat.

Jika di masjid sudah dilaksanakan pembagian zakat fitrah karena dibolehkan membaginya satu atau dua hari sebelum sholat Iedul fitri maka yang anda lakukan adalah dengan memberikan kepada mustahiq atau 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Suroh Attaubah ayat ke 60 sebagai berikut ini:

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Telah disebutkan diatas bahwa zakat ini diberikan kepada 8 Golongan sebagai berikut:
1. Orang- orang yang fakir yang sengsara hidupnya tidak memiliki harta dan tidak mampu berjuang mencari harta dengan tenaganya
2. Orang yang miskin
3 Amil atau disebut dengan pengurus Zakat
4. Mua'llaf atau orang yang baru saja masuk Islam
5 Budak
6.Orang yang berhutang atau terlilit hutang memikul hutang demi satu dari dua kepentingan: Kepentingan (kemaslahatan) umum
7. orang yang dalam keadaan musafir
8. Orang yang berjuang di Jalan Allah

Jika anda tidak menemukan itu semua, atau ada orang yang mengaku mu'allaf dan tidak miskin, jangan diberi itu zakat. Karena banyak sekarang ini orang yang melakukan penipuan bahwasannya dia adalah mu'allaf dan yang terutama adalah berikan kepada orang yang fakir ataupun miskin.
Semoga anda menjadi salah satu pemberi zakat yang sesuai dengan Ketentuan Zakat Fitrah sesuai dengan petunjuk Nabi SAW


Subscribe to receive free email updates: