Bagaimana Hukum Berpuasa Jika Menyikat Gigi Pakai Odol, Apakah Membatalkan?

Odol merupakan pasta gigi yang digunakan bagi sebagian muslim untuk memberikan rasa nyaman dan membantu membersihkan sisa makanan di dalam mulut untuk menggosok gigi.




Selama bulan ramadhan, seorang muslim tidak terlepas dari pasta gigi atau yang disebut dengan odol. Odol ini ditaruh diatas sikat gigi lalu dimasukkan kedalam mulut  lalu digosok ke gigi dan setelahnya membutuhkan air untuk berkumur dan membersihkan sisa busa yang dihasilkan dari odol tersebut.


Hal itu yang membuat seorang muslim ragu untuk membersihkan mulut ketika siang hari menggunakan odol ini.


Lantas, apa hukumnya sikat gigi ketika siang hari?


Hukum Sikat Gigi Dalam Islam Saat Berpuasa?


Menyikat gigi tanpa menggunakan odol hukumnya mubah atau diperbo0lehkan dari pagi sampai dengan dzuhur. Namun setelah dzuhur maka hukumnya berganti menjadi Makruh.


Lalu ketika anda menggunakan odol atau pasta gigi maka hal itu tergantung dengan keyakinan anda masing-masing


Dan tentunya ada kekhawatiran jika pasa gigi ini akan masuk ke dalam tubuh. Jika terdapat kekhawatiran maka tidak boleh melakukannya


Namun, apabila sudah yakin tidak ada material yang masuk ke dalam tubuh ataupun tertelan maka tidak masalah untuk menggosok gigi untuk menggunakan odol saat siang hari


Bagaimana dengan hukum berkumur saat berpuasa?


Untuk hukum berkumur saat berpuasa juga masih banyak yang bertanya, dalam islam berkumur sendiri disebutkan dalam kata mahmadhah dan itu diperbolehkan namun jika terlalu atau mubalaghoh maka itu hukumnya makruh


Dalam artian mubalaghoh ini adalah menahan air kumur yang terlalu lama kemudian menggerak-gerakannya dalam mulut.


Apabila ada materi yang masuk akan membatalkan puasa, alias air yang digunakan berkumur masuk ikut tertelan


Maka jika saat berpuasa tidak boleh terlalu dalam karena akan tertelan dan membatalkan puasa 

Subscribe to receive free email updates: