Apakah Sah Wudhu, Jika Masih Pakai Makeup?

Bagi para wanita islam, tidak ingin menghilangkan make up wajah ketika acara pernikahan atau wisuda apalagi saat itu sudah waktunya Sholat Dzuhur tiba, dan beberapa perempuan rela untuk tidak sholat dengan alasan masih pake make up wajah.



Sementara itu mereka beralasan jika make up wajah itu mahal harganya dan hanya sekali saja merias wajah. Kalau sholatkan nanti bisa di jamak nanti wudhunya repot lagi, Nanti masih ada foto sesi dengan menggunakan make up, dan khawatir jika kondisinya berubah ketika pagi dan siang harinya


Namun, semestinya hal itu tidak bisa terhindarkan ketika ada satu alasan yang tidak pernah dilakukan seperti wisuda dan pernikahan.



Bagaimana dengan wania karier yang bekerja di perkantoran yang setiap hari merias wajahnya dengan make up, jikalau terkena air kan sayang dengan make upnya tadi


Tuntutan kerja di kantor yang serba fresh dan harus mengalahkan kewajiban untuk berwudhu dan sholat inilah yang menjadikan mereka untuk meninggalkan kerja,. apalagi jika mereka tak cukup waktu untuk membersihkan make up wajah untuk berwuduhu mereka harus melakukannya untuk dapat mengejar sholat


Lantas, bagaimana jika make up tidak hilang saat anda berwudhu? apakah wudhunya dianggap sah atau tidak  apalagi lapisan make upnya ini sampai menghalangi kulit atau air wudhu untuk dapat masuk ke wajah.



Nah, berikut akan kami ulas hukum wudhu ketika masih menggunakan make up



Pertama, Hukum Air Wudhu saat terkena Make Up atau alat kosmetik di Wajah.


Hukum Asal adalah mubah sehingga  dalam pembahasan para ulama bersuci dengan air hukumnya wajib  dan diharuskan untuk digunakan seperti dalam sebuah ayat


Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)


Namun, jikalau air telah bersampur maka ada beberapa pandangan para ulama karena anda benda cari yang tidak suci dan tidak dapat mensucikan meskipun itu adalah air. Seperti Air yang telah dicampur dengan benda suci seperti bubuk kopi, susu dan lainnya



Menurut jumhur ulama selain madzhab hanafi bahwa  hukum air tetap suci namun jika perubahan sedikit maka air tetap dihukumsi suci dan mensucikan  seperti adanya lumut di dalam sebuah pralon yang dilalui oleh air 



Sedangkan make up adalah benda suci yang mana menurut penjelasan jumhur ulama, jika memang perubahan sedikit maka air yang mengenai wajah tetap hukumnya suci, untuk madzahab hanafi, untuk kadar air yang terkena ke wajah harus banyak dibandingkan dengan kadar dari kosmetiknya.


Bagaimana dengan make up waterproof alias kandungan formulanya lebih berat dan tebal?


Jika memang make up ini water resisten alias kandungan kadarnya lebih berat dan tebal sehingga make up tidak luntur dan menghalangi air masuk ke wajah maka wudhunya tidak sah


Seorang perempuan harus menghilangkan make up terlebih dahulu sehingga air yang masuk ke wajah tidak terhalang oleh make up waterproof tersebut.

Subscribe to receive free email updates: