PERBEDAAN ANTARA IBADAH ( MAHDHAH ) DAN MUAMALAH

Kata9.com - Ibadah merupakan tanda ketundukan seorang hamba kepada TuhanNya, atau merendahkan diri dengan cara ibadah. 


Adapula yang beranggapan bahwa ibadah tersebut adalah yang berkaitan degan Upacara dalam hubungannya dalam agama. 

Dalam Agama Islam sendiri ibadah dibagi menjadi dua yaitu Ibadah mahdhah dan Ibadhah Goiru Mahdhah atau yang disebut dengan Mu'ammalah.

Ibadah Mahdhah sendiri adalah ibadah yang sesuai dengan rukun dan syarat yang sudah termaktub dalam Al-Qur'an dan As-Sunah seperti perintah mengerjakan Sholat, Puasa, Haji Selain dari pada rukun Islam tersebut dinamakan ibadah Ghoiru Mahdah.

Banyak sekali orang keliru bahwasannya upacara larungan sesajen itu adalah suatu ibadah. Namun, dalam kenyataannya hal semacam itu bukan suatu ibadah yang berdasar atas hukum Islam. Karena mereka meyakini bahwasannya dengan membakar sesajen merupakan suatu kewajiban yang pernah diajarkan oleh nenek moang mereka dan itupun harus dilestarikan atau dibudidayakan. Ada beberapa kaidah Ushul fiqh terakit dengan ibadah Mahdhah dan Ghoiru Mahdhan atau mu'ammalah seperti berikut

Perbedaan Ibadah Mahdhah dan Mu'amallah

Ibadah Mahdhah


Al-aslu fil 'ibadah, al-tahrim. Illa ma dalla al-dalil 'ala amrihi ( Hukum asal dalam ibadah itu itu haram kecuali ada perintah ). Misal Melaksanakan Shalat fardu itu hukum asalnya haram, kecuali ada perintah. Maka shalatlah sesuai perintah. Tak di bolehkan merubah tatacara shalat, baik menambah atau mengurangi. Karena ia di tegakan harus sesuai dengan perintahnya. Haram memodifikasi ibadah, tak ada kreatifitas dalam ibadah. Sebaliknya harus ada Purifikasi ( pemurnian ) dalam ibadah.

Ibadah Mu'amallah

Al-aslu fil mu'amalah al-ibahah. Illa ma dalla al-dalil 'ala tahrimihi ( Hukum asal muamalah itu boleh, kecuali ada larangan ). Muamalah kaitannya ibadah sosial, bermasyarakat, dan budaya. Misal Sarungan itu boleh, itu budaya santri kita, dan tak dilarang, kecuali sarungnya di pake buat nyuri mangga tetangga. Itu haram. Hee. Baju batik juga boleh, bagus malah. KH. Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah selalu pakai batik. Kecuali baju batiknya hasil nyuri baru haram. Gamis yg budaya arab juga boleh, tapi dengan memakainya kita merasa paling nyunnah, merasa paling kaffah islamnya dan menganggap non gamis rendah islamnya. Itu jadi haram. Maka kebalikan




Sumber: https://web.facebook.com/Bissaaaaaaa

Subscribe to receive free email updates: